Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menekankan dalam memenuhi kewajiban negara terkait perubahan iklim, penting untuk menegakkan prinsip keadilan, common but differentiated responsibilities and respective capabilities, serta kerja sama internasional.
Posisi tersebut disampaikan saat public hearings di International Court of Justice (Mahkamah Internasional), di Den Haag, Belanda, dalam kerangka proses Advisory Opinion terkait kewajiban negara dalam hal perubahan iklim. Pernyataan Indonesia disampaikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kewajiban negara terkait perubahan iklim telah diatur dalam berbagai perjanjian internasional di bidang lingkungan dan perubahan iklim, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) serta Paris Agreement.
“Dalam implementasi kewajiban di bawah perjanjian internasional, dibutuhkan kerja sama antar-negara dan organisasi internasional yang relevan, berdasarkan prinsip keadilan dan common but differentiated responsibilities and respective capabilities (CBDR-RC) sesuai dengan keadaan negara yang berbeda,” kata Havas, dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).