Anggota Pasukan Keamanan Kosovo (KSF) dalam upacara pelepasan pasukan untuk misi perdamaian di ibukota Pristina, pada 9 Maret 2021. twitter.com/HqKosovo
Dilansir melalui laman Globalr2p.org, delegasi Indonesia membeberkan alasan di balik penentangan resolusi tersebut. Pertama, Indonesia merasa R2P tidak perlu menjadi agenda tahunan SMU PBB. Kedua, resolusi tersebut dianggap tidak selaras dengan Dokumen KTT Dunia pada 2005 yang menjadi landasan R2P.
“Selama bertahun-tahun, pandangan yang berbeda yang terjadi di aula ini dan penerapan R2P yang terus menerus telah membuktikan bahwa kehati-hatian yang lebih besar memang diperlukan,” kata delegasi Indonesia menjelaskan alasan penolakannya.
“Upaya semacam itu hendaknya tidak melonggarkan, memperluas, atau menciptakan ambang batas atau kriteria daripada yang ditentukan dalam Resolusi 60/1. Upaya pembahasan R2P jangan sampai mengubah konsep menjadi sesuatu yang bukan dirinya,” tambahnya.