Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak akan mengajukan undang-undang (UU) darurat ke parlemen dengan tujuan melanjutkan mengirim pencari suaka ke Rwanda. Hal ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menentang rencana pemerintah untuk mendeportasi pencari suaka.
UU dapat diterbitkan dalam waktu dua minggu. Di dalamnya berisi penegasan bahwa Rwanda merupakan negara yang aman. Selain itu, akan ada jaminan hukum bahwa mereka yang direlokasi dari Inggris ke Rwanda dilindungi dari pemindahan.
Pemerintah Inggris membuat aturan bahwa setelah 1 Januari 2022, siapa saja yang masuk ke Inggris secara ilegal dapat dikirim ke Rwanda. Rencana itu mendapatkan protes dari para aktivis, yang menyebutnya kejam dan tidak bermoral.