Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris mengumumkan pemberian sanksi baru secara global terhadap 30 orang pada Jumat (9/12/2022). Orang-orang tersebut dianggap bertanggug jawab melanggar hak asasi manusia (HAM) seperti penyiksaan dan represi kekerasan terhadap protes damai.
Itu merupakan sanksi terbesar Inggris yang diberikan dalam satu paket sekaligus. Sanksi itu mencakup puluhan orang di 11 negara, termasuk di Uganda di Afrika, Iran dan Myanmar di Asia dan Rusia di Eurasia.