Jakarta, IDN Times - Inggris mulai menerapkan larangan penggunaan dan kepemilikian dinitrogen oksida, dikenal juga sebagai gas tertawa, pada Rabu (8/11/2023). Mereka yang kedapatan memiliki obat akan terkena denda atau dipenjara hingga dua tahun.
Zat yang dapat menyebabkan perasaan euforia dan relaksasi ini semakin populer, terutama di kalangan anak muda. Namun, pemerintah mengatakan bahwa zat tersebut dapat memicu perilaku anti-sosial dan menimbulkan bahaya kesehatan bagi penggunanya.
"Sudah terlalu lama penggunaan obat ini di ruang publik telah berkontribusi terhadap perilaku anti-sosial yang merugikan masyarakat. Kami tidak akan menerimanya," kata Menteri Kepolisian Inggris, Chris Philp, dikutip Reuters.
Berdasarkan aturan terbaru, orang-orang yang berulang kali menyalahgunakan gas tertawa dapat dikenakan denda atau hukuman hingga dua tahun penjara, sementara mereka yang memasok dan memproduksinya akan menghadapi hukuman penjara maksimum hingga 14 tahun.