Presiden Majelis Umum PBB mengumumkan bahwa ada 128 negara, termasuk Indonesia, yang menyetujui rancangan resolusi yang dibahas oleh DK PBB. Sementara itu, hanya ada sembilan negara yang menolak dan 35 negara memilih abstain. Salah satu yang abstain adalah Kanada.
Seluruh negara anggota permanen DK PBB dan kawan dekat Amerika Serikat di Timur Tengah, kecuali tentu saja Israel, memutuskan untuk menentang Trump. Guatemala, Honduras, Kepulauan Marshall, Federasi Micronesia, Nauru, Palau dan Togo berada di pihak Amerika Serikat dan Israel.
Dengan timpangnya hasil voting, maka Majelis PBB sepakat bahwa "keputusan dan aksi apapun yang sengaja untuk mengubah karakter, status atau komposisi demografis dari Kota Suci Yerusalem tidak memiliki efek hukum, tida berlaku dan tidak sah dan harus dibatalkan sesuai dengan resolusi-resolusi yang relevan dari DK PBB".
Majelis Umum PBB juga menyerukan agar semua negara tidak mendirikan misi diplomatik di Yerusalem seperti yang tercantum dalam resolusi 470 DK PBB yang diadopsi pada 1980. Sesi itu mengimbau agar semua pihak mematuhi resolusi yang baru saja diputuskan.