Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap enam pejabat tinggi China dan Hong Kong pada Senin (31/3/2025). Sanksi menargetkan pejabat yang menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong untuk mengintimidasi 19 aktivis pro demokrasi yang melarikan diri ke luar negeri. Para aktivis termasuk satu warga negara AS dan empat penduduk AS.
"Beijing melanggar janji untuk memberikan otonomi tinggi ke Hong Kong. Mereka merampas kebebasan warga Hong Kong dan mengintimidasi para aktivis yang berada di wilayah AS," tulis Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, di media sosial X.