Ilustrasi - Orang-orang menghadiri upacara penghormatan kepada para pembela Ukraina yang gugur, termasuk tentara yang tewas dalam pertempuran dengan pemberontak pro-Rusia di bandara Donetsk hari ini pada tahun 2015, di sebuah peringatan di dekat markas besar Kementerian Pertahanan di Kyiv, Ukraina, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Ukrainian Presidential Press Service/Handout via REUTERS.)
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, sampai saat ini belum berencana menjatuhkan sanksi kepada Rusia, setelah Presiden Vladimir Putin memulai perang dengan mengirim pasukan ke Donbass, Ukraina Timur.
Sikap Pemerintah Indonesia memang berbeda dari sejumlah negara, khususnya di Barat. Mayoritas sudah memberikan sanksi kepada Rusia. Terlebih, negara-negara Barat sudah menyiapkan sanksi yang lebih berat dengan harapan dapat memberi efek jera kepada Rusia.
"Kebijakan satu negara terhadap lainnya, dan kebijakan satu negara atas suatu perkembangan isu, tentunya berangkat dari kepentingan nasional. Jadi, tidak serta merta kami akan mengikuti langkah-langkah yang akan diambil satu negara tertentu," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2/2022).