Jakarta, IDN Times - Irak mengeksekusi mati tiga orang yang dihukum atas kasus pemboman tahun 2016, yang melibatkan teroris ISIS. Lebih dari 300 orang tewas dalam serangan itu.
Melansir Al Jazeera, Perdana Menteri Irak Mohammed Shia al-Sudani mengatakan, hukuman gantung dilaksanakan pada Minggu (7/8/2023) malam dan Senin pagi. Namun dia tidak menyebutkan nama-nama mereka yang dieksekusi.
“Hukuman mati yang sah dijatuhkan terhadap tiga penjahat utama yang dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam pemboman teroris," kata perdana menteri saat bertemu dengan keluarga korban usai hukuman gantung dilaksanakan, Senin (28/8/2023).