Jakarta, IDN Times - Pemerintah Iran akhirnya membebaskan semua awak kapal tanker berbendera Korea Selatan, MT Hankuk Chemi, yang ditahan pada Januari 2021 lalu. Keputusan itu diambil atas dasar kemanusiaan usai keluar permintaan dari Pemerintah Korea Selatan.
Stasiun berita BBC, Rabu (3/2/2021) melaporkan, ada 20 awak kapal yang dibebaskan yang berasal dari tiga negara yakni Korea Selatan, Vietnam, dan Indonesia. Mereka selama ini ditahan di ibu kota pelabuhan Bandar Abbas. Meski begitu, Iran tetap menahan kapten kapal yang berasal dari Negeri Ginseng.
Kementerian Luar Negeri Korsel menyebut, langkah ini merupakan bagian sikap baik dari Iran. Juru bicara Kemenlu Iran mengatakan, imbal balik dari keputusan ini yaitu Seoul akan mempercepat pencairan aset milik mereka senilai US$7 miliar atau setara Rp98 triliun. Aset itu dibekukan oleh Korsel lantaran dianggap menyalahi ketentuan sanksi dari Amerika Serikat.
"Sesuai dengan permintaan dari Pemerintah Korea Selatan dan niat baik peradilan dalam kerangka hukum maka awak kapal tanker Korea yang bertanggung jawab atas pencemaran Teluk Persia, telah diberi izin untuk meninggalkan negara ini atas dasar kemanusiaan," ujar Jubir Kemenlu Iran Saeed Khatibzadeh, pada Selasa kemarin.
Lalu, apa tanggapan Pemerintah Indonesia atas keputusan ini?