Jakarta, IDN Times – Pemerintah Iran pada Minggu (17/7/2022) merilis daftar nama pejabat Amerika Serikat (AS) yang dijatuhi sanksi. Sebanyak 61 nama berada dalam undang-undang Iran berjudul “Melawan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tindakan Adventuris dan Teroris AS di Kawasan,” yang ditandatangani parlemen.
Menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran, orang yang masuk dalam daftar hitam itu diyakini dengan sengaja mendukung kelompok Organisasi Mujahidin-e-Khalq Organization (MKO), yakni teroris yang anti-Iran.
“Kemlu Iran sesuai dengan undang-undang, menunjuk individu-individu Amerika berikut dan pejabat atas dukungan sengaja mereka terhadap kelompok teroris Monafeghin (disebut MKO), melalui partisipasi dalam pertemuan kelompok teroris, mengakui tindakan dan penyebab teroris mereka, serta memberikan dukungan politik dan propaganda kepada kelompok tersebut,” kata Kemlu dalam sebuah pernyataan yang dikutip Tasnim.