Jakarta, IDN Times - Parlemen Iran mengesahkan undang-undang baru untuk memberlakukan hukuman lebih keras terhadap perempuan yang melanggar aturan pemakaian jilbab. Pengumuman itu dikeluarkan pada Rabu (20/9/2023), beberapa hari setelah peringatan satu tahun protes masal yang dipicu kematian Mahsa Amini.
Amini adalah seorang perempuan Kurdi-Iran, 22 tahun. Dia meninggal pada September tahun lalu setelah ditahan oleh polisi moralitas. Amini ditahan karena diduga tidak mematuhi aturan berpakaian konservatif di Teheran.
'RUU Jilbab' akan diterapkan dengan masa percobaan selama tiga tahun. Undang-undang tersebut juga menetapkan berbagai aturan berpakaian dan jika ada yang melanggar dapat berakibat hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Setiap orang yang tampil telanjang atau setengah telanjang di depan umum, di tempat umum atau di jalan raya, atau tampil dengan cara yang dianggap telanjang secara tradisional, akan segera ditangkap,” bunyi pasal 50 undang-undang baru tersebut, dikutip CNN.