Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berencana untuk mengubah panel yang digunakan untuk memilih hakim Mahkamah Agung. Hal ini dituangkan dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diterbitkan pada Rabu (11/1/2023) oleh Menteri Kehamikan Israel, Yariv Levin.
Reformasi peradilan ini menimbulkan kekhawatiran di dalam dan di luar Israel terkait dengan kesehatan demokrasi negara itu. Menurut RUU tersebut, jumlah anggota panel yang semula tujuh orang akan ditambah menjadi 11 orang, dilansir Reuters.
