Israel Mau Reformasi Peradilan, Yahudi Konservatif Kian Berkuasa!

Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berencana untuk mengubah panel yang digunakan untuk memilih hakim Mahkamah Agung. Hal ini dituangkan dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diterbitkan pada Rabu (11/1/2023) oleh Menteri Kehamikan Israel, Yariv Levin.
Reformasi peradilan ini menimbulkan kekhawatiran di dalam dan di luar Israel terkait dengan kesehatan demokrasi negara itu. Menurut RUU tersebut, jumlah anggota panel yang semula tujuh orang akan ditambah menjadi 11 orang, dilansir Reuters.
1. Cakupan perubahan yang direncanakan
RUU tersebut rencananya akan mengatur ulang panel yang digunakan dalam proses pemilihan hakim. Saat ini, panel terdiri dari tiga hakim agung, dua anggota kabinet, dua anggota parlemen, dan dua pengacara.
Namun, dengan RUU ini, panel akan diperluas menjadi 11 anggota. Adapun tujuh di antaranya akan dipilih oleh pemerintah. Hal itu menyebabkan pemerintah yang dikuasai konservatif memiliki pengaruh besar dalam pemilihan hakim Mahkamah Agung.
Selain itu, jumlah anggota parlemen yang terlibat dalam panel juga akan ditambah menjadi tiga, dengan dua di antaranya dari koalisi pemerintah. Jumlah anggota kabinet yang terlibat juga akan ditambah menjadi tiga.
Dua pengacara yang sebelumnya terlibat dalam panel akan digantikan dengan dua tokoh masyarakat yang dipilih oleh Menteri Kehakiman. Hanya satu pengacara yang akan terlibat dalam panel baru.