Jakarta, IDN Times - Parlemen Israel Knesset, pada Kamis (23/3/2023), mengesahkan undang-undang yang melindungi Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu agar tidak dicopot dari jabatannya. Sekitar 61 anggota Knesset mendukung dan 47 menolak.
Mayoritas anggota Knesset yang mendukung mengatakan, Netanyahu dapat dianggap tidak layak untuk memerintah jika memiliki gangguan mental atau fisiknya bermasalah.
Di sisi lain, ribuan warga Israel melakukan demonstrasi memblokir jalan raya di seluruh negeri. Mereka protes terhadap perubahan yang diusulkan pemerintah sayap kanan, menentang rencana perombakan sistem peradilan yang dinilai akan menciderai demokrasi.