Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kendaraan tempur Israel (Twitter.com/Israel Defense Forces)

Jakarta, IDN Times - Israel menolak keputusan pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Pidana Internasional (ICJ), yang meminta untuk menghentikan serangan ke Rafah, Palestina. Israel mengatakan mereka melakukan serangan defensif, berdasarkan hak untuk mempertahankan wilayahnya.

Pada Jumat (24/5/2024), Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam membacakan putusan yang memerintahkan Israel segera menghentkan serangannya. Hal itu karena situasi kemanusiaan di wilayah tersebut telah memburuk dan menjadi bencana. Putusan ICJ itu merupakan tanggapan atas permohonan yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel).

1. Pencegahan terhadap kejahatan genosida

ilustrasi dampak serangan Israel di Gaza (Twitter.com/UNRWA)

Hakim Salam yang membacarakan putusan mengatakan, putusan itu dilakukan setelah pengadilan melakukan pemungutan suara dengan mayoritas 13 berbanding dua.

"Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan konvensi mengenai pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida, harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan apa pun lainnya di Rafah yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," katanya, dikutip The Guardian.

Putusan ICJ tersebut sejauh ini dinilai paling signifikan, setelah empat hari sebelumnya kepala jaksa Karim Khan meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat Hamas dan Israel.

2. Israel dengan tegas menolak putusan

Editorial Team

EditorPri Saja

Tonton lebih seru di