Jakarta, IDN Times - Pemerintah Italia pada Kamis, 17 Desember berhasil membebaskan 18 nelayan, termasuk dua di antaranya WNI. Mereka sempat ditangkap pasukan militer faksi Khalifa Haftar pada 1 September 2020.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha membenarkan mengenai ikut dibebaskannya dua warga Indonesia tersebut.
"Itu kan sesuai yurisdiksi karena kapalnya berbendera Italia, maka menjadi tanggung jawab Italia (untuk membebaskan mereka)," kata Judha yang dihubungi IDN Times melalui telepon pada Senin (21/12/2020).
Sedangkan, menurut keterangan juru bicara pasukan kelompok Haftar, 18 nelayan itu ditangkap karena berada di teritori perairan Libya. Belasan nelayan itu akhirnya dibebaskan usai dilakukan penyelidikan oleh jaksa militer.
"Karena alasan kemanusiaan dan permasalahan hukumnya sudah selesai, Jenderal Khalifa Haftar memutuskan untuk membebaskan mereka," ungkap juru bicara itu dan dikutip laman France 24 pada Minggu, 20 Desember 2020.
Bagaimana kondisi dua WNI itu kini? Kapan mereka bisa dipulangkan ke Indonesia?