Aksi pelecehan di jalanan memang marak terjadi. Bahkan, aksi ini menjadi hal biasa saat lewat di gang-gang sempit atau trotoar jalanan yang menjadi tempat kumpul para kaum adam. Tak, jarang aksi itu kemudian berlanjut pada pelecehan seksual, baik secara verbal maupun fisik.
Parahnya lagi, sebuah penelitian yang dilakukan Cornell University menemukan bahwa lebih dari 71 persen wanita mengalami pelecehan seksual di jalan pada tahun 2014. Kebanyakan mereka yang mendapatkan perlakuan tersebut adalah perempuan di usia 11 dan 17 tahun. Ekstrimnya lagi, lebih dari 50 persen wanita tersebut ternyata telah mengalami pelecehan fisik.
Karena itulah, sejumlah negara memberikan perlindungan yang ketat untuk untuk menangani pelecehan seksual. Bahkan, pelecehan verbal seperti catcalling atau siualan dan ejekan terhadap perempuan pun menjadi perhatian serius mereka. Berikut adalah beberapa negara-negara di dunia yang memberikan sanksi tegas pada pelaku pelecehan seksual secara verbal.