Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Jepang mengeluarkan putusan bersejarah yang memerintahkan pemerintah untuk membayar kompensasi kepada korban sterilisasi paksa pada Rabu (3/7/2024). Putusan ini menyatakan bahwa undang-undang eugenika yang kini sudah tidak berlaku tersebut inkonstitusional.
Keputusan bersejarah ini mencakup lima gugatan serupa yang diajukan di Osaka, Tokyo, Sendai, Kobe, dan Sapporo. Menurut laporan parlemen, sekitar 25 ribu individu mengalami operasi sterilisasi di bawah undang-undang eugenika. Dari jumlah tersebut, 16.500 operasi dilakukan tanpa persetujuan individu yang bersangkutan.
"Undang-undang eugenika sangat bertentangan dengan ide penghormatan terhadap martabat dan kepribadian individu," kata Mahkamah Agung dalam putusannya, dilansir dari The Japan Times pada Kamis (4/3/2024).