ilustrasi wisatawan di Jepang (twitter.com/japanguidecom)
Batas kedatangan harian ditingkatkan empat kali lipat dari 5.000 pada 1 Maret menjadi 20 ribu. Dalam hal ini, pemerintah Jepang memiliki peraturan masuk yang bervariasi berdasarkan kategori tertentu, dilansir Japan Times.
Negara yang termasuk dalam grup merah dengan risiko COVID-19 yang tinggi, termasuk Pakistan, Fiji, Albania dan Sierra Leone akan dites PCR saat kedatangan. Mereka yang telah divaksinasi tiga kali akan dizinkan melakukan karantina di rumah selama tujuh hari. Sedangkan, untuk yang belum melakukan vaksinasi tiga kali perlu melakukan karantina di fasilitas yang ditunjuk pemerintah selama 3 hari.
Sementara itu, turis dari grup kuning dengan risiko COVID-19 lebih rendah tidak perlu melakukan tes PCR atau karantina bagi mereka yang telah vaksinasi sebanyak tiga kali. Namun, jika belum vaksinasi tiga kali perlu dilakukan tes PCR dan karantina di rumah selama tujuh hari. Peraturan tersebut berlaku untuk 99 negara termasuk India, Portugal, Kuba, dan Kuwait.
Selanjutnya, 98 negara dikategorikan sebagai grup biru termasuk Amerika Serikat, Inggris, Cina, Korea Selatan, Indonesia, dan Thailand memiliki tingkat risiko terendah. Orang-orang yang berasal dari negara-negara tersebut tidak perlu melakukan tes PCR saat tiba di bandara dan dibebaskan dari karantina.