Jakarta, IDN Times - Parlemen Jepang pada pekan lalu setuju menaikkan usia kesadaran seksual dari 13 menjadi 16 tahun. Kebijakan ini agar pelaku kekerasan seksual yang menyasar anak-anak di bawah 16 tahun dapat dihukum sesuai peraturan baru.
Kesadaran seksual di Jepang terus mendapat sorotan karena termasuk yang terendah dari seluruh anggota G7. Rencana ini mencuat ke permukaan pada 2019, usai kasus pemerkosaan ayah terhadap anaknya secara berulang kali menimbulkan kemarahan publik.
Dilaporkan NHK, ayah perempuan itu akhirnya dibebaskan dari jeratan hukum. Pengadilan menganggap bahwa kasus tersebut sangat sulit diputuskan karena anak merupakan bawahannya. Jaksa menganggap anak itu seharusnya dapat melindungi dirinya sendiri.