Jakarta, IDN Times – Wali Kota terpilih New York City, Zohran Mamdani, kembali menjadi sorotan setelah menegaskan janji kampanyenya yang cukup berani. Ia memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bila datang ke kota tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah kabar bahwa Netanyahu secara resmi diundang ke New York pada 1 Januari 2026, bertepatan dengan hari pertama Mamdani menjabat sebagai wali kota. Janji Mamdani pun langsung memicu perdebatan besar, baik dari sisi hukum, politik, maupun moralitas.
Mamdani, seorang demokrat sosialis dan aktivis pro-Palestina yang lama dikenal vokal, menyebut dirinya akan menghormati perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Netanyahu. ICC menuduh pemimpin Israel itu melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas serangan di Gaza.
Warrant ICC, yang diterbitkan pada 21 November 2024, menyebutkan Netanyahu melakukan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang, serta penyerangan yang disengaja terhadap warga sipil, pembunuhan, dan penganiayaan.
Dalam wawancara bersama jurnalis Mehdi Hasan di program Zeteo, Mamdani menegaskan kembali posisinya. Ketika ditanya apakah ia tetap akan menangkap Netanyahu meski datang bersama Donald Trump, ia menjawab tegas, “Kita sedang membicarakan seseorang yang menghadapi perintah penangkapan dari ICC, seseorang yang telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina selama hampir dua tahun. Ini adalah penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.”
