Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menandatangani undang-undang baru yang melarang impor produk dari Xinjiang, China. Kebijakan itu merupakan salah satu cara Washington menekan Beijing atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap etnis muslim Uighur di Xinjiang.
Dilansir dari Al Jazeera, kebijakan itu digagas oleh anggota Kongres AS, yang disahkan di House of Representatives dan Senat dengan suara bulat pada awal bulan ini.
Pengecualian dalam kebijakan ini adalah eksportir dari Xinjiang harus bisa membuktikan bahwa produk mereka tidak dibuat dengan kerja paksa. Xinjiang diketahui sebagai pemasok kapas dan panel surya.
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok HAM memperkirakan, lebih dari satu juta etnis Uighur dipenjara dalam beberapa tahun terakhir. Mereka ditempatkan di kamp-kamp pengasingan. Kelompok HAM menyebut apa yang China lakukan merupakan bagian dari genosida.