Seorang wanita dari California, Amerika Serikat sukses memenangkan tuntutan sebesar 70 juta dolar AS atau 914,5 miliar rupiah terhadap produsen farmasi multinasional, Johnson & Johnson (J&J). Wanita yang diketahui bernama Deborah Giannecchini, 62 tahun itu awalnya menggugat J & J terkait produk bedak bayi yang diduga telah menyebabkan dirinya menderita kanker ovarium.
Dilansir Fortune.com, (29/10), dia menggunakan bedak bayi tersebut selama lebih dari empat dekade. Pemakaian bedak bayi ini menyebabkannya menderita kanker ovarium. Dokter mendiagnosa Giannecchini menderita kanker ovarium pada tahun 2012.
Sejak itulah dia telah menjalani beberapa operasi dan kemoterapi dan dokter yang merawatnya mengklaim bahwa usianya tidak lama lagi. Dia kemungkinan meninggal dalam dua tahun ke depan. Dalam gugatannya, Giannecchini menuduh J & J telah bertindak lalai dalam membuat dan memasarkan produk bedak bayinya.