Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pisau (unsplash.com/Igor bispo)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Jepang memvonis 23 tahun penjara kepada pria yang melakukan penyerangan di kereta api di Tokyo pada Senin (31/7/2023). Dialah pelaku yang mengenakan kostum Joker pada Halloween dua tahun lalu.

Pengadilan Distrik Tokyo cabang Tachikawa memutuskan Kyota Hattori bersalah atas percobaan pembunuhan, karena menikam seorang penumpang pria berusia 70-an dan berniat membunuh 12 lainnya dengan menyalakan api di dalam kereta, dikutip dari Associated Press.

1. Pelaku depresi dan ingin mengakhiri hidupnya dengan hukuman mati

Selama persidangan, Hattori menjelaskan bahwa dia sangat terkejut ketika mengetahui bahwa pacarnya telah menikah dengan orang lain hanya enam bulan setelah mereka putus. Selain itu, dia juga membuat kesalahan di tempat kerja yang membuatnya dipindahkan ke posisi lain. 

Dia mengungkapkan dirinya telah mencoba bunuh diri pada dua kesempatan, namun gagal. Dia kemudian memutuskan untuk melakukan penyerangan tersebut agar dia dapat dihukum mati.

Hattori juga mengaku mengenakan pakaian seperti Joker agar dapat menjiwai peran tersebut. Dia merasa perlu untuk menerima sikap Joker, yang menganggap nyawa orang lain tidak berharga, agar dapat melakukan penyerangan.

Pada 31 Oktober 2021, Hattori menikam dada seorang pria berusia 70-an dengan pisau sekitar pukul 8 malam, saat berada di dalam kereta menuju Stasiun Shinjuku. Dia kemudian pindah ke gerbong yang berbeda, di mana dia menyebarkan minyak dan menyulutnya. Api kemudian membakar lantai dan kursi kereta.

Korban yang ditusuk sempat mengalami kritis, namun berhasil sadar kembali dan  membutuhkan waktu tiga bulan untuk pulih. Tidak ada yang tewas dalam serangan itu.

2. Jaksa tuntut hukuman 25 tahun penjara

Editorial Team

EditorFatimah

Tonton lebih seru di