Washington, IDN Times - Dua perusahaan Singapura diduga telah melanggar sanksi PBB. Dari sebuah draft yang beredar, kedua perusahaan memasok barang-barang mewah ke Korea Utara. Padahal baik PBB ataupun Pemerintah Singapura telah melarang penjualan barang mewah ke Korea Utara.
Mengingat, Korea Utara sedang menjalani sanksi global atas uji coba nuklir dan rudal yang terus menerus dilakukan.
Diwartakan dari BBC, The Straits Times dan Channel News Asia, Selasa (13/3/2018), Pemerintah Singapura saat ini sedang menyelidiki hal tersebut. Mengingat informasi yang beredar ini bersumber dari draft laporan PBB yang akan dipublikasikan akhir pekan ini
Jika benar pelanggaran itu terjadi, para analis menduka, pelanggaran serupa kemungkinan dilakukan oleh negara-negara Asia lainnya.