Jakarta, IDN Times - Pengadilan Myanmar, di bawah kuasa junta militer, menambah enam tahun hukuman penjara untuk Aung San Suu Kyi, pemimpin de facto Myanmar yang dikudeta pada 1 Februari 2021.
Tambahan vonis enam tahun itu didasari dengan tuduhan korupsi. Sebelumnya, Suu Kyi telah divonis 11 tahun penjara atas tuduhan yang sama.