Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aung San Suu Kyi berjalan untuk mengambil sumpah di parlemen majelis rendah di Naypyitaw, Myanmar, pada 2 Mei 2012. ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun/File Photo/

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Myanmar, di bawah kuasa junta militer, menambah enam tahun hukuman penjara untuk Aung San Suu Kyi, pemimpin de facto Myanmar yang dikudeta pada 1 Februari 2021.

Tambahan vonis enam tahun itu didasari dengan tuduhan korupsi. Sebelumnya, Suu Kyi telah divonis 11 tahun penjara atas tuduhan yang sama.

1. Persidangan bakal digelar tertutup

Pemimpin Myanmar yang dikudeta Aung San Suu Kyi (ANTARA FOTO/Ye Aung Thu)

Dilansir The Guardian pada Selasa (16/8/2022), persidangan bakal digelar secara tertutup tanpa akses untuk media atau publik. Pengacara Suu Kyi juga dilarang untuk mengungkap informasi terkait persidangan.

Dalam empat tuduhan kasus korupsi terbaru, Suu Kyi dituduh menyalahgunakan posisinya untuk menyewa tanah publik di bawah harga pasar dan membangun tempat tinggal. Ia membangun menggunakan uang sumbangan, yang dimaksudkan untuk tujuan amal.

2. Uni Eropa mengutuk hukuman dan menyerukan pembebasan Suu Kyi

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE) Josep Borrell. twitter.com/1TVNewsAF

Kepala Kebijakan Hubungan Luar Negeri dan Keamanan Uni Eropa, Joseph Borrell, mengutuk hukuman yang baru dijatuhkan lagi ke Suu Kyi. Dia juga menyerukan pembebasannya.

“Saya mengutuk hukuman tidak adil Aung San Suu Kyi dengan enam tahun tambahan penahanan,” seru Borrell.

Ia juga mendesak agar junta militer untuk membebaskan semua tahanan politik serta menghormati kehendak rakyat.

3. Suu Kyi ditahan sejak Februari 2021

Aung San Suu Kyi (facebook.com/Aung San Suu Kyi)

Ketika digulingkan, Suu Kyi langsung dijebloskan ke tahanan pada Februari 2021. Ia didakwa dengan serangkaian pelanggaran kriminal, termasuk penipuan saat pemilu.

Suu Kyi menyangkal semua tuduhan tersebut. Kelompok Hak Asasi Manusia di Myanmar juga menyebut tuduhan pengadilan adalah palsu.

Jika terbukti bersalah, Suu Kyi bakal dipenjara lebih dari 100 tahun atas sejumlah tuduhan yang dilayangkan junta.

Editorial Team