Jakarta, IDN Times - Junta militer Myanmar menerbitkan aturan yang melarang warga laki-laki untuk bekerja di luar negeri. Langkah ini menyusul Undang-Undang (UU) Wajib Militer Myanmar yang baru saja dirilis.
Akibat UU Wajib Militer ini, ribuan warga laki-laki Myanmar berusaha untuk meninggalkan negaranya lantaran tak mau ikut wajib militer.
“Kementerian Tenaga Kerja Myanmar telah menangguhkan sementara penerimaan lamaran laki-laki yang ingin bekerja di luar negeri,” sebut kementerian tersebut, dikutip dari Straits Times, Sabtu (4/5/2024).
“Langkah ini diperlukan untuk proses verifikasi proses keberangkatan dan masalah lainnya,” lanjut pernyataan itu.
Menurut data dari Organisasi Buruh Internasional pada 2020, lebih dari 4 juta warga Myanmar bekerja di luar negeri.