Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Junta Myanmar Larang Warga Laki-laki Kerja di Luar Negeri

ilustrasi kota Yangon, Myanmar (Unsplash.com/Harish Shivaraman)
Intinya sih...
- Junta militer Myanmar melarang warga laki-laki bekerja di luar negeri akibat UU Wajib Militer yang baru.
- UU tersebut mewajibkan laki-laki 18-35 tahun dan perempuan 18-27 tahun bertugas selama dua tahun, bisa diperpanjang hingga lima tahun.
- Wajib militer diimplementasikan untuk menghalau kondisi konflik di negara itu, memicu ribuan warga kabur ke perbatasan dan mencari tempat yang aman.
Jakarta, IDN Times - Junta militer Myanmar menerbitkan aturan yang melarang warga laki-laki untuk bekerja di luar negeri. Langkah ini menyusul Undang-Undang (UU) Wajib Militer Myanmar yang baru saja dirilis.
Akibat UU Wajib Militer ini, ribuan warga laki-laki Myanmar berusaha untuk meninggalkan negaranya lantaran tak mau ikut wajib militer.
Editorial Team
EditorSonya Michaella
Follow Us