Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kota Yangon, Myanmar (Unsplash.com/Harish Shivaraman)

Intinya sih...

  • Junta militer Myanmar melarang warga laki-laki bekerja di luar negeri akibat UU Wajib Militer yang baru.
  • UU tersebut mewajibkan laki-laki 18-35 tahun dan perempuan 18-27 tahun bertugas selama dua tahun, bisa diperpanjang hingga lima tahun.
  • Wajib militer diimplementasikan untuk menghalau kondisi konflik di negara itu, memicu ribuan warga kabur ke perbatasan dan mencari tempat yang aman.

Jakarta, IDN Times - Junta militer Myanmar menerbitkan aturan yang melarang warga laki-laki untuk bekerja di luar negeri. Langkah ini menyusul Undang-Undang (UU) Wajib Militer Myanmar yang baru saja dirilis.

Akibat UU Wajib Militer ini, ribuan warga laki-laki Myanmar berusaha untuk meninggalkan negaranya lantaran tak mau ikut wajib militer.

Editorial Team

Tonton lebih seru di