Ilustrasi Kebebasan Bersuara (IDN Times/Arief Rahmat)
Dilansir Al Jazeera, Presiden Vladimir Putin telah memperketat kebebasan media dan kebebasan berekspresi di Rusia selama dekade terakhir. Sejak perang meletus, penindasan dan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat telah meningkat secara dramatis.
Tiga bulan setelah invasi, Putin memperluas undang-undang terhadap "agen asing" untuk mencakup organisasi nirlaba, media, jurnalis, dan aktivis. Ini berarti organisasi yang menerima dukungan asing apa pun, termasuk sumbangan atau pendanaan lainnya dapat ditetapkan sebagai agen asing.
Pada 2023, Rusia menetapkan undang-undang sensor perang yang mengkriminalisasi siapa pun yang dapat dituduh mendiskreditkan angkatan bersenjata Rusia atau menyebarkan informasi tentang perilaku mereka yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pihak yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sensor yang diterapkan mengakibatkan penutupan beberapa media independen dan penganiayaan terhadap jurnalis terkemuka, ratusan wartawan telah melarikan diri ke pengasingan. Yang lainnya tetap tinggal di Rusia dengan menghadapi konsekuensi.