Ilustrasi Kebebasan Bersuara (IDN Times/Arief Rahmat)
Undang-undang Turki tentang penghinaan presiden menetapkan bahwa mereka yang terbukti melanggar akan dihukum penjara selama satu sampai empat tahun. Pada Oktober lalu, pengadilan HAM Eropa meminta untuk mengubah UU tersebut karena disebut dapat melanggar kebebasan berekspresi.
Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman usai menghina Presiden Erdogan dalam tujuh tahun terakhir sejak ia menjabat dari perdana menteri menjadi presiden.
Pada tahun 2020, sebanyak 31.297 upaya investigasi diluncurkan sehubung dengan tuduhan penghinaan. Sebanyak 7.790 kasus diajukan dan 3.325 kasus di antaranya menghasilkan dakwaan, menurut data Kementerian Kehakiman. Angka tersebut sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, sejak 2014, di mana selama Erdogan menjadi presiden, 160.169 investigasi diluncurkan karena tuduhan menghina presiden, dan 35.507 kasus diajukan serta ada sekitar 12.881 hukuman dijatuhkan.