Jakarta, IDN Times - Al Jazeera, media yang berbasis di Qatar, mengecam kematian jurnalisnya di Palestina oleh pasukan Israel. Media itu menyebut aksi terang-terangan tersebut melanggar hukum internasional.
Diketahui, jurnalis bernama Shireen Abu Akleh terbunuh pada Rabu (11/5/2022) pagi waktu setempat. Dalam pernyataan Al Jazeera, kala itu ia bersama rekannya sedang meliput penyerbuan kamp pengungsi Jenin oleh pasukan Israel.
“Dalam pembunuhan terang-terangan, melanggar hukum dan norma internasional, pasukan pendudukan Israel membunuh dengan darah dingin koresponden Al Jazeera di Palestina,” ungkap Al Jazeera dalam situsnya.