Pemimpin Myanmar yang dikudeta Aung San Suu Kyi (ANTARA FOTO/Ye Aung Thu)
Pada awal Desember, pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis penjara kepada pemimpin masyarakat sipil, yaitu Aung San Suu Kyi dan Win Myint. Selain tuduhan hasutan dan pelanggaran pandemik yang membuatnya divonis empat tahun penjara, Suu Kyi juga dituduh melakukan korupsi, melanggar undang-undang rahasia resmi dan pelanggaran undang-undang informasi karena memiliki walkie-talkie ilegal.
Suu Kyi, yang merupakan ketua Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), telah ditahan sejak junta militer melancarkan kudeta pada 1 Februari. Junta tidak menginformasikan di mana Suu Kyi ditahan dan dia tidak diizinkan untuk berkomunikasi dengan publik, kecuali tim kuasa hukumnya.
Masyarakat yang menolak kudeta dan mendukung NLD meyakini vonis yang dijatuhkan kepada Suu Kyi adalah tuduhan palsu.
Juru bicara junta, Zaw Min Tun, melaporkan Presiden Myanmar yang dikudeta Win Myint juga dijatuhi vonis empat tahun penjara atas tuduhan yang sama dengan Suu Kyi.
Sebelumnya, asisten Suu Kyi yang sudah berusia 79 tahun, Win Htein, juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Oktober lalu atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi.