Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kamerun, pada Rabu (21/6/2023), menetapkan persona non-grata kepada Duta LGBTQ+ asal Prancis, Jean-Marc Berthon. Jean-Marc dijadwalkan menghadiri konferensi yang membahas identitas seksual dan gender yang dipandang sebagai pelanggaran hukum di Kamerun.
Kamerun jadi salah satu negara Afrika yang menetapkan hukuman berat kepada kelompok LGBTQ+. Sebelumnya, Uganda sudah menyetujui Undang-Undang (UU) hukuman mati kepada orang yang terbukti melakukan hubungan seks dan menyebarkan penyakit HIV pada kelompok rentan.