Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera LGBTQ+ (pexels.com/@karolina-grabowska)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kamerun, pada Rabu (21/6/2023), menetapkan persona non-grata kepada Duta LGBTQ+ asal Prancis, Jean-Marc Berthon. Jean-Marc dijadwalkan menghadiri konferensi yang membahas identitas seksual dan gender yang dipandang sebagai pelanggaran hukum di Kamerun. 

Kamerun jadi salah satu negara Afrika yang menetapkan hukuman berat kepada kelompok LGBTQ+. Sebelumnya, Uganda sudah menyetujui Undang-Undang (UU) hukuman mati kepada orang yang terbukti melakukan hubungan seks dan menyebarkan penyakit HIV pada kelompok rentan. 

1. Prancis: Berthon tidak bermaksud mempromosikan LGBTQ+

Penetapan persona non grata kepada Jean-Marc Berthon ini membuat seluruh agenda kunjungannya di Kamerun dibatalkan. Sesuai rencananya, pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri itu akan berkunjung ke Yaounde pada 27 Juni sampai 1 Juli 2023. 

Pada 5 Juni lalu, ia menyatakan keinginannya untuk menilai situasi masyarakat LGBTQ+ di Kamerun. Ia pun disebut akan menghadiri acara yang diorganisir oleh French Institute of Cameroon pada 30 Juni. Acara yang membahas identitas gender itu dianggap sebagai upaya promosi hubungan sesama jenis, dilaporkan Le Bled Parle.

Kedutaan Besar Prancis menjelaskan bahwa kedatangan Berthon ke Kamerun ini tidak untuk mempromosikan LGBTQ+. Namun, Prancis hanya ingin mengulas terkait hukum penyediaan dan pandangan hak dan sistem dalam melawan HIV di Kamerun. 

2. Kamerun melarang televisi menayangkan acara berunsur LGBTQ+

Editorial Team

EditorBrahm

Tonton lebih seru di