Ilustrasi uang euro. (Unsplash.com/Ibrahim Boran)
Dilansir Reuters, Becciu dituduh tidak bertanggung jawab dan spekulatif karena membuat Sekretariat Negara, departemen administratif dan diplomatik utama Vatikan, berinvestasi lebih dari 200 juta dolar AS (Rp3,1 triliun) untuk memiliki 45 persen bangunan di 60 Sloane Avenue, London, Inggris. Vatikan menjual gedung itu tahun lalu, dan diperkirakan mengalami kerugian 140 juta euro (Rp2,3 triliun).
Investasi itu melalui dana yang dikelola oleh pemodal Italia Raffaele Mincione, yang dijatuhi hukuman yang sama seperti Becciu. Vatikan kemudian meminta bantuan pemodal lain, Gianluigi Torzi, dan membeli sisa bangunan tersebut, tapi, Torzi juga melakukan kejahatan dan bersalah atas penipuan dan pemerasan, ia dijatuhi hukuman enam tahun.
Kardinal itu juga bersalah melakukan penggelapan karena menyalurkan uang dan kontrak ke perusahaan atau badan amal yang dikendalikan oleh saudara-saudaranya di pulau asal mereka di Sardinia.
Pemuka agama itu juga memiliki tuduhan lainnya, yaitu memberi uang 575 ribu euro (Rp9,7 miliar) dari Sekretariat Negara ke Cecilia Marogna, seorang analis keamanan, untuk membantu membebaskan seorang biarawati yang diculik di Mali. Pihak berwenang mengatakan Marogna menghabiskan sebagian besar uangnya untuk membeli pakaian mewah dan spa kesehatan.
Enrico Crasso, seorang bankir dihukum karena pencucian uang dan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Fabrizio Tirabassi, yang bekerja di Sekretariat Negara dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun penjara. Nicola Squillace, pengacara yang bekerja dengan Crasso dan Tirabassi, dijatuhi hukuman percobaan satu tahun 10 bulan.
Pengadilan memerintahkan Becciu, Mincione, Tirabassi, dan Crasso untuk membayar total lebih dari 100 juta euro (Rp1,7 triliun) kepada Vatikan.
Rene Bruelhart, seorang pengacara Swiss dan mantan presiden Unit Intelijen Keuangan Vatikan, dan direkturnya, Tommaso Di Ruzza dari Italia, dihukum karena kelalaian administratif dan diperintahkan untuk membayar denda.