Jakarta, IDN Times - Jumlah kasus pernikahan paksa dan pernikahan di bawah umur di Afghanistan meningkat secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Hal itu terungkap dalam sebuah laporan Inspektur Jenderal Khusus Amerika Serikat untuk Rekonstruksi Afghanistan (SIGAR) baru-baru ini.
Menurut statistik organisasi tersebut, setelah Taliban merebut kekuasaan pada 2021, 35 persen anak perempuan Afghanistan menikah sebelum berusia 18 tahun, dan 17 persen menikah sebelum berusia 15 tahun.
SIGAR melaporkan bahwa antara Desember 2022 dan Februari 2023, terdapat 578 kasus pernikahan paksa yang terdokumentasi di Afghanistan. Sekitar 361 kasus di antaranya melibatkan pengantin di bawah umur, dikutip Khaama.