Jakarta, IDN Times - Setidaknya 100 pengungsi Rohingya tiba di Pidie, Aceh pada Rabu (15/11/2023). Mereka berlayar menggunakan perahu dari Myanmar.
Dilansir The Star, Kamis (16/11/2023), para pengungsi Rohingya mayoritas adalah anak-anak dan perempuan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan bahwa Indonesia bukan pihak yang meneken Konvensi Pengungsi 1951. Maka dari itu, Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi memberi solusi permanen bagi mereka.
“Penampungan yang selama ini diberikan semata-mata karena alasan kemanusiaan. Ironisnya banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu,” kata Iqbal, dalam keterangannya.