Jakarta, IDN Times - Kazakhstan resmi mengesahkan undang-undang yang melarang propaganda LGBT di media dan internet. Aturan ini disetujui oleh Dewan Rendah Parlemen Kazakhstan pada Rabu (12/11/2025), dengan sanksi berupa denda bagi pelanggar dan hukuman penjara hingga 10 hari bagi pelanggar berulang.
Aturan ini akan dikirim ke Senat Kazakhstan untuk disetujui sebelum menjadi undang-undang resmi. Presiden Kazakhstan, Kassym-Jomart Tokayev, yang harus menandatangani undang-undang ini, telah menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai tradisional di negara tersebut. Keputusan parlemen ini menuai kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia.
