KBRI Windhoek Bantu Pembebasan ABK WNI dari Penjara Angola

Jakarta, IDN Times - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia berinisial N telah dibebaskan Kepolisian Angola pada 2 Februari 2024. Sebelumnya ia dipenjara karena kasus kekerasan di kapal.
N yang dipenjara di Comarca de Viana dibebaskan oleh Angola setelah mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari KBRI Windhoek.
“KBRI Windhoek di Namibia, dengan wilayah kerja mencakup Angola, terus berikan bantuan hukum dan mengawal kasus WNI tersebut sejak Oktober 2023 lalu,” kata Mandala, penanggung jawab Fungsi Konsuler pada KBRI Windhoek, dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).
1. KBRI pastikan hak N terpenuhi
Pelindungan WNI merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. Dalam konteks itu, KBRI hadir memberikan pelindungan terhadap N dalam bentuk memastikan hak-hak yang bersangkutan terpenuhi dan memastikan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus.
Dalam pelaksanaan pendampingan, KBRI dihadapi kendala jarak dan kesulitan komunikasi dengan bahasa setempat, yaitu bahasa Portugis.