Jakarta, IDN Times - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia berinisial N telah dibebaskan Kepolisian Angola pada 2 Februari 2024. Sebelumnya ia dipenjara karena kasus kekerasan di kapal.
N yang dipenjara di Comarca de Viana dibebaskan oleh Angola setelah mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari KBRI Windhoek.
“KBRI Windhoek di Namibia, dengan wilayah kerja mencakup Angola, terus berikan bantuan hukum dan mengawal kasus WNI tersebut sejak Oktober 2023 lalu,” kata Mandala, penanggung jawab Fungsi Konsuler pada KBRI Windhoek, dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).