Kecam Pembakaran Al Qur'an di Swedia, Paus: Saya Marah dan Muak

Jakarta, IDN Times - Paus Franciskus telah mengutuk pembakaran Al Qur'an pada pekan lalu di Swedia. Dia mengatakan dia merasa marah dan jijik melihat kitab suci umat Islam itu dinodai.
Dalam sebuah wawancara yang diterbitkan pada Senin (3/7/2023), dengan surat kabar Uni Emirat Arab Al Ittihad, Paus mengatakan semua kitab suci harus dihormati. Hal itu merupakan bagian untuk menghormati mereka yang mempercayainya.
1. Paus Fransiskus sebut kebebasan berbicara tidak boleh digunakan semena-mena
Paus Fransiskus mengatakan kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan seperti kasus ini. “Saya merasa marah dan muak dengan tindakan ini," kata Paus.
“Kebebasan berbicara tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk merendahkan orang lain dan membiarkan perilaku yang tidak terpuji dan terkutuk,” tambah Paus, dilansir The Independent.
Pekan lalu, seseorang yang diidentifikasi sebagai Salwan Momika membakar salinan kitab suci umat Islam di bawah perlindungan polisi di depan Masjid Stockholm di Swedia.
Tindakan provokatifnya bertepatan dengan Idul Adha. Tindakan tersebut telah menimbulkan kecaman luas dari seluruh dunia Islam, termasuk Türkiye, Yordania, Palestina, Indonesia, Arab Saudi, Maroko, Irak, Iran, Pakistan, Senegal, Maroko dan Mauritania.
2. Pria yang membakar Al-Qur'an itu sudah didakwa otoritas Swedia
Pada Minggu (2/7/2023), Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyatakan tindakan kolektif diperlukan dan hukum internasional harus digunakan untuk menghentikan kebencian agama.
Dilansir Al Jazeera, OKI mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Kita harus mengirimkan peringatan terus-menerus kepada komunitas internasional mengenai penerapan hukum internasional yang mendesak, yang dengan jelas melarang kebencian agama.”
Arab Saudi juga memanggil duta besar Swedia atas insiden tersebut untuk mendesak Stockholm menghentikan semua tindakan yang secara langsung bertentangan dengan nilai-nilai toleransi, moderasi, dan penolakan terhadap ekstremisme.
Sementara itu, pria yang membakar Al'Qur'an didakwa melakukan agitasi terhadap kelompok etnis atau bangsa di negara itu. Pemerintah Swedia sendiri juga mengecam aksi tersebut.
3. Pengadilan Swedia menilai perizinan dari polisi merupakan pelanggaran kebebasan berbicara
Imam masjid di Stockholm kecewa dengan keputusan polisi untuk memberikan izin bagi demonstran pada hari raya Idul Adha.
“Pengurus Masjid menyarankan kepada polisi untuk setidaknya mengalihkan demonstrasi ke lokasi lain, yang dimungkinkan oleh undang-undang, tetapi mereka memilih untuk tidak melakukannya,” kata Khalfi dalam sebuah pernyataan, dilansir The Independent.
Polisi Swedia telah memberikan izin demonstrasi Al-Qur'an belakangan ini. Namun, Pengadilan Swedia menilai perizinan tersebut sebagai pelanggaran kebebasan berbicara.