Kejaksaan Guatemala Klaim Pemilu Tidak Sah, Desak Presiden Mundur

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Guatemala mengatakan bahwa pemilihan presiden di negaranya tidak sah. Pihaknya bahkan memerintahkan Pengadilan Elektoral Guatemala (TSE) segera mencabut imunitas yang dimiliki presiden terpilih Bernardo Arevalo.
Krisis politik di Guatemala terus berlanjut menyusul upaya kejaksaan yang terus mempermasalahkan pilpres yang memenangkan Arevalo. Sementara itu, Arevalo terus menyebut bahwa ini adalah upaya kudeta dari kejaksaan dan cara untuk mencederai demokrasi.
1. Kejaksaan sebut format pemilu tidak disetujui TSE
Jaksa Leonor Morales menyaatakan, hasil pemilu serentak yang berlangsung dua putaran pada Agustus lalu tidak sah. Ia bahkan mengatakan bahwa presiden terpilih, anggota parlemen, wali kota dan wakilnya harus dibubarkan.
Dilaporkan EFE, Morales menyebut kejanggalan administrasi ketika pemilu tersebut diselenggarakan. Terdapat pula dugaan TSE sebenarnya tidak menyetujui format pemilu.
"Format yang digunakan tidak mendapat persetujuan dalam rapat yang dilakukan oleh TSE. Maka dari itu, kami menyatakan bahwa semua penyelenggaraan pilpres tidak sah dan harus dibatalkan," kata kejaksaan.
Kejaksaan Guatemala juga membuka kasus baru terhadap Arevalo soal pembiayaan dan pendirian Partai Movimiento Semilla. Pihaknya juga mendesak agar imunitas Arevalo segera dicabut.