Jakarta, IDN Times - Organisasi Internasional Human Rights Watch (HRW) telah mendesak Pakistan untuk tidak mengadili warga sipil di pengadilan militer. Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengingatkan pemerintah bahwa praktik tersebut melanggar kewajiban negara berdasarkan hukum internasional.
Pakistan berencana untuk mengadili puluhan warganya di pengadilan militer setelah mereka diduga menyerang instalasi militer selama protes keras bulan ini. Protes tersebut dipicu oleh penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan pada 9 Mei lalu.
Patricia Gossman, direktur asosiasi Asia di Human Rights Watch mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (31/5/2023) bahwa pemerintah Pakistan harus segera memindahkan warga sipil yang akan diadili di pengadilan militer ke sistem peradilan sipil.
“Pemerintah Pakistan memiliki tanggung jawab untuk mengadili mereka yang melakukan kekerasan, tetapi hanya di pengadilan sipil yang independen dan tidak memihak,” kata Gossman dalam pernyataan itu, dikutip dari Al Jazeera.