Italia telah melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2016. Meski begitu, tentangan dari Gereja Katolik membuat negara itu tidak mengizinkan adopsi atau jasa ibu pengganti (surrogacy) kepada pasangan gay.
Melansir CNN, orang tua sesama jenis yang ingin mendaftarkan anak mereka yang lahir melalui surrogacy di luar negeri harus mencantumkan satu nama orang tua saja pada akta kelahiran resmi, atau terpaksa membawa kasus mereka ke pengadilan keluarga.
Beberapa kota, termasuk Roma dan Milan, telah menerapkan kebijakan Orang Tua 1/Orang Tua 2 dalam akta kelahiran alih-alih menggunakan ibu/ayah.
Meski begitu, Wali Kota Milan Beppe Sala yang berhaluan kiri-tengah mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan kota itu untuk menghentikan keputusan terbaru.
"Ini adalah langkah mundur yang jelas dari sudut pandang politik dan sosial, dan saya menempatkan diri saya pada posisi orang tua yang mengira mereka dapat mengandalkan kemungkinan ini di Milan," katanya dalam podcast seraya berjanji untuk melakukan perlawanan.