Ankara, IDN Times - Parlemen Turki menyetujui RUU baru yang mengatur sosial media pada Rabu (29/07) kemarin. RUU kontroversial ini memberikan otoritas kepada pemerintah untuk melakukan sensor terhadap berbagai postingan yang dinggap menyesatkan dan melanggar privasi. Selain itu, pemerintah Turki juga mewajibkan platform sosial media besar seperti untuk merekrut representatif dari Turki untuk menangani keluhan konten pada platform mereka. Jika menolak, pemerintah akan bertindak tergas dengan memberikan sanksi tertentu.
Berbagai pihak mengecam penyetujuan parlemen akan undang undang ini. Banyak orang beranggapan bahwa alasan asli mengapa undang undang ini dibuat adalah untuk meredam kritik, protes, dan pendapat buruk terhadap pemerintah yang dilontarkan masyarakat melalui sosial media. Menanggapi hal ini, salah satu anggota parlemen partai yang berkuasa, Rumesya Kadak, memberikan komentar. Dilansir dari AP News, ia mengatakan bahwa undang undang ini dibuat untuk menghapus postingan yang merujuk kepada cyberbullying dan penghinaan terhadap perempuan.