Gawat! 3.428 WNI Terjerat Online Scam Lintas Negara selama 2020-2023

Jakarta, IDN Times - Setidaknya 3.428 Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat sudah diselamatkan pemerintah, Kementerian Luar Negeri RI dan lembaga terkait dari jerat kasus online scam yang merajalela di kawasan Asia Tenggara. Total jumlah ini terdata dari tahun 2020 sampai 2023.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa mayoritas kasus ini ada di Kamboja, Myanmar dan Filipina. Jumlah WNI tersebut pun adalah jumlah yang sudah diselamatkan oleh pemerintah.
“Sebanyak 40 persen dari ribuan kasus ini terindikasi merupakan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Yang menjadi perhatian dari sisi kita adalah bagaimana negara bisa hadir dan memberikan perlindungan kepada korban online scam, terutama yang terindikasi korban TPPO,” kata Judha, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
1. Upaya diplomasi oleh Menlu RI
Dalam upaya memerangi online scam ini, diplomasi juga telah dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi yang menemui langsung Menteri Dalam Negeri Kamboja serta Kepala Kepolisian Kamboja, tahun lalu.
“Dari sisi pencegahan, kami sudah menyepakati nota kesepahaman untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisasi, lalu kami sudah bekerja sama dengan Kemenkopolhukam serta pemerintah daerah dari empat provinsi utama yaitu Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat dan Jawa Tengah,” ungkap Judha lagi.
Kemlu bahkan telah bekerja sama dengan Kominfo dan IOM untuk membuat layanan iklan masyarakat serta film pendek yang mengedukasi masyarakat tentang bahaya online scam.
2. Beda online scam dan judi online
Di waktu terpisah, Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengungkapkan tren WNI bekerja di judi online di Kamboja makin meningkat. Rata-rata mereka bekerja sebagai customer service.
“Kasus meningkat seiring dengan banyaknya orang Indonesia yang ada di Kamboja. Kalau kita lihat Kamboja ini negara kecil tetapi jumlah WNI-nya banyak. Tapi memang mereka bekerja di sektor judi online yang legal di Kamboja, sebagai customer service,” kata Santo, kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Santo memperkirakan, sekitar 60 persen WNI di Kamboja bekerja pada sektor judi online. Sementara 40 persen sisanya bekerja di sektor pendukung seperti membuka restoran, salon, dan lainnya.
Jika judi online dianggap legal di Kamboja, lain dengan online scam. Kamboja menggolongkan online scam merupakan tindakan ilegal karena melakukan penipuan lintas negara melalui dunia maya atau biasanya love scam.
3. Para WNI mengubah visanya jadi visa izin kerja saat tiba di Kamboja
Sementara itu, Santo mengatakan memang ada fenomena para WNI mengubah jenis visanya menjadi izin kerja ketika sampai di Kamboja. Hal itu legal dilakukan di negara tersebut.
“Jumlah WNI yang di Kamboja, angka pada akhir 2023, dari pihak Kementerian Tenaga Kerja itu ada 73 ribu WNI yang punya working permit,” tutur Santo.
Berdasarkan catatan imigrasi Kamboja disebutkan ada 90 ribuan WNI yang punya visa yang berlaku 6 bulan sampai 1 tahun. Sementara, menurut Kementerian Pariwisata Kamboja, ada 127 ribu WNI yang ke Kamboja pada 2023.
“Saya pun tidak yakin itu 127 ribu WNI semuanya berwisata ke Kamboja. Misalnya 20 persen yang benar-benar berwisata, berarti masih sekitar 100 ribuan lah yang tinggal di sana,” ucap Santo.
Meski demikian, Santo kembali mengingatkan Kamboja bukan negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).