Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan diplomat muda Arya Daru Pangayunan pernah menjadi saksi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jepang.
Tetapi, Judha meminta agar peristiwa itu tidak dikaitkan dengan kematian Daru di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Sebab, kematian diplomat berusia 39 tahun itu masih terus diselidiki kepolisian.
"Iya, pernah dulu (jadi saksi). Tapi itu jangan dikait-kaitkan. Kita tunggu hasil penyelidikan polisi, kami tidak ingin berspekulasi," ujar Judha ketika dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Persidangan mengenai kasus TPPO yang dikirim ke Negeri Sakura digelar di Jakarta pada 2023. Daru menjadi saksi mewakili KBRI Tokyo yang menangani kasusnya secara langsung. Kasus tersebut, kata diplomat senior itu sudah selesai.
Judha juga membantah kabar yang menyebut Daru pernah menjadi saksi kasus TPPO terkait judi online di Kamboja, yang sebelumnya sempat beredar di media sosial.
"Almarhum tidak menangani kasus TPPO di Kamboja," tutur dia.
Daru dikenal sebagai diplomat yang selama ini menangani isu perlindungan WNI di luar kawasan Asia Tenggara. Fokusnya pada pemulangan anak-anak terlantar dan evakuasi WNI dari luar negeri.