Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri memanggil Wakil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia pada Minggu, 13 September 2020, untuk mengklarifikasi mengenai aktivitas kapal coast guard Negeri Tirai Bambu yang terdeteksi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara, pada 12 September 2020.
Dalam pertemuan dengan Wakil Dubes Tiongkok itu, pejabat Kemlu menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih dengan perairan Tiongkok.
"Indonesia juga menolak klaim 9 garis putus-putus Tiongkok karena bertentangan dengan UNCLOS 1982," ungkap Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah, kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (15/9/2020).
Sementara, kapal coast guard dan nelayan Tiongkok sering kali berada di wilayah ZEE perairan Natuna Utara, lantaran menganggap area tersebut bagian dari teritorial mereka. Insiden serupa sudah pernah terjadi beberapa kali sebelumnya. Bahkan, pada Desember 2019 lalu, nelayan Indonesia mengaku pernah diusir dan diintimidasi oleh kapal coast guard Tiongkok ketika tengah menangkap ikan di ZEE Natuna Utara.
Apa solusi terhadap permasalahan ini, lantaran kedua negara memiliki persepsi yang berbeda?