Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bakamla RI mengusir kapal coast guard Tiongkok di Laut Natuna Utara (Dokumentasi Bakamla)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri memanggil Wakil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia pada Minggu, 13 September 2020, untuk mengklarifikasi mengenai aktivitas kapal coast guard Negeri Tirai Bambu yang terdeteksi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara, pada 12 September 2020.

Dalam pertemuan dengan Wakil Dubes Tiongkok itu, pejabat Kemlu menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih dengan perairan Tiongkok. 

"Indonesia juga menolak klaim 9 garis putus-putus Tiongkok karena bertentangan dengan UNCLOS 1982," ungkap Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah, kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (15/9/2020). 

Sementara, kapal coast guard dan nelayan Tiongkok sering kali berada di wilayah ZEE perairan Natuna Utara, lantaran menganggap area tersebut bagian dari teritorial mereka. Insiden serupa sudah pernah terjadi beberapa kali sebelumnya. Bahkan, pada Desember 2019 lalu, nelayan Indonesia mengaku pernah diusir dan diintimidasi oleh kapal coast guard Tiongkok ketika tengah menangkap ikan di ZEE Natuna Utara. 

Apa solusi terhadap permasalahan ini, lantaran kedua negara memiliki persepsi yang berbeda?

1. Kapal coast guard Tiongkok yang berada di ZEE Natuna Utara, tidak sama dengan masuk wilayah kedaulatan RI

Ilustrasi kapal coast guard Tiongkok di ZEE Natuna Utara (Dokumentasi Bakamla)

Dalam sudut pandang pengamat hubungan internasional, Hikmahanto Juwana, keberadaan kapal coast guard Tiongkok dengan nomor lambung 5204 di ZEE Indonesia, tidak sama dengan masuk ke wilayah kedaulatan RI. Menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, persepsi demikian tidak benar. 

"ZEE tidak sama dengan berada di laut teritorial (12 mil dari garis pangkal kepulauan menuju ke laut lepas). ZEE itu artinya berada di laut lepas. Sementara, di laut lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan oleh sebab itu, negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan," ungkap Hikmahanto dalam pesan pendek kepada IDN Times, hari ini. 

Ia menjelaskan, dalam konsep ZEE sumber daya alam yang terpendam di sepanjang perairan itu diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai. Itulah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right.

"Intinya yang berhak diklaim adalah sumber daya alamnya dan bukan kedaulatan. Oleh sebab itu, kapal coast guard Tiongkok tidak mungkin diusir dari ZEE, mengingat ZEE bukan di wilayah kedaulatan Indonesia," katanya lagi. 

Bila kapal coast guard Tiongkok itu keluar dari ZEE, ujar Hikmahanto, bisa jadi karena mereka kehabisan bahan bakar. Setelah itu, mereka akan kembali ke sana. 

2. Hikmahanto mengusulkan menambah nelayan untuk menangkap ikan di ZEE Natuna Utara

Editorial Team

Tonton lebih seru di