Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
9 WNI dibebaskan dari jerat kerja online scamming Myanmar. (dok. Kemlu RI)

Jakarta, IDN Times - Setidaknya sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar telah difasilitasi pemulangannya ke Indonesia.

Sebelumnya, mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan mereka adalah korban TPPO.

1. Korban kerja online scamming di Myanmar

ilustrasi bendera Myanmar (brokenpanda.net)

Sembilan WNI tersebut dilaporkan mengalami eksploitasi di perusahaan online scamming yang terletak di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.

Koordinasi dengan otoritas setempat segera dilakukan hingga sembilan WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan. Mereka kemudian ditampung di Kantor Kepolisian Myawaddy sembari menjalani proses pemeriksaan.

Dalam perkembangannya, sembilan WNI tersebut dipindahkan dari Kantor Kepolisian Myawaddy ke Yangon setelah menyelesaikan proses asesmen. KBRI Yangon memberikan fasilitas penampungan selama mereka menunggu jadwal pemulangan.

2. Diserahkan ke Kemensos sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing

Editorial Team

Tonton lebih seru di