Kemlu RI Bebaskan Lagi 9 WNI Korban Online Scam Myanmar

Jakarta, IDN Times - Setidaknya sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar telah difasilitasi pemulangannya ke Indonesia.
Sebelumnya, mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan mereka adalah korban TPPO.
1. Korban kerja online scamming di Myanmar
Sembilan WNI tersebut dilaporkan mengalami eksploitasi di perusahaan online scamming yang terletak di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.
Koordinasi dengan otoritas setempat segera dilakukan hingga sembilan WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan. Mereka kemudian ditampung di Kantor Kepolisian Myawaddy sembari menjalani proses pemeriksaan.
Dalam perkembangannya, sembilan WNI tersebut dipindahkan dari Kantor Kepolisian Myawaddy ke Yangon setelah menyelesaikan proses asesmen. KBRI Yangon memberikan fasilitas penampungan selama mereka menunggu jadwal pemulangan.