Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Amrih Jinangkung. (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa Pulau Pasir, yang dekat dengan Nusa Tenggara Timur, bukan milik Indonesia, melainkan milik Australia.

Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra terkait kepemilikan Pulau Pasir tersebut.

1. Pulau Pasir tidak pernah menjadi milik Indonesia

Pulau Pasir (instagram.com/nyonyokecil)

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Amrih Jinangkung, menegaskan bahwa Pulau Pasir memang tidak pernah menjadi bagian dari Indonesia.

"Pada praktiknya, sejak 1957 lalu 1960, Pulau Pasir tidak masuk di dalam peta NKRI sejak atau peta-peta yang dibuat setelah itu," kata Amrih, di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

"Konteksnya, memang Pulau Pasir bukan milik Indonesia," tegasnya lagi.

2. Nelayan Indonesia masih tetap bisa berlayar di sekitar Pulau Pasir

Editorial Team

Tonton lebih seru di