Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, sejak 2020 hingga sekarang, Kemlu RI sudah menangani 2.813 kasus WNI yang terjerat kerja di perusahaan online scamming.
“Dari 2020 sampai sekarang, sudah ada 2.813 kasus online scam yang sudah ditangani Kemlu beserta kementerian dan lembaga terkait. Tentu ini jadi concern kita bersama,” kata Judha, dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Menurut Judha, langkah pencegahan, langkah penanganan, dan penegakan hukum harus diperkuat.
“Kami mengimbau untuk para WNI memahami peraturan kerja di luar negeri. Kami mengimbau WNI kalau mau kerja ke luar negeri harus berangkat sesuai prosedur,” ujar Judha lagi.
Mayoritas mereka terjerat perusahaan online scamming di kawasan Asia Tenggara, yakni Kamboja, Myanmar, Thailand, Laos, dan Vietnam.
