Jakarta, IDN Times - Buntut dari 27 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tertular COVID-19, Taiwan akhirnya melarang masuk sementara pekerja dari Tanah Air. Aturan itu mulai diberlakukan oleh Pemerintah Taiwan pada 4 Desember 2020 - 17 Desember 2020.
Laman Focus Taiwan, Senin, 30 November 2020 melaporkan larangan itu bisa saja diperpanjang. Kemungkinan lainnya, pengiriman TKI diberikan kuota maksimal berdasarkan perkembangan angka kasus COVID-19 di Indonesia.
Berdasarkan data dari Pusat Komando Epidemi (CECC) Taiwan mengatakan pada periode November 2020 lalu, Taiwan menerima sekitar 677 TKI. CECC memprediksi larangan masuk selama dua minggu bagi TKI akan berdampak bagi 1.350 pekerja dari Indonesia yang semula hendak masuk ke sana.
"CECC telah menyerukan kepada para majikan yang terdampak dengan kebijakan ini untuk mempekerjakan pekerja migran dari negara lain atau menghubungi nomor kontak 1966 atau 02-8995-6000 untuk bantuan dari pemerintah," demikian keterangan tertulis CECC kemarin.
Keputusan itu diambil oleh CECC setelah sebelumnya ditemukan 20 dari 24 kasus baru COVID-19 di Taiwan merupakan pekerja migran asal Indonesia. Lalu, apa komentar Kementerian Ketenagakerjaan mengenai kebijakan dari Pemerintah Taiwan ini?
