Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bendera LGBT (unsplash.com/Stavrialena Gontzou)

Jakarta, IDN Times - Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Presiden Uganda, Yoweri Museveni, menolak RUU anti-LGBTQ. Dalam beleid tersebut, pelaku LGBTQ BISA bisa dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.

“Pengesahan RUU diskriminatif ini, mungkin salah satu yang terburuk di dunia, adalah perkembangan yang sangat meresahkan,” kata Volker Turk, Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, pada Rabu (22/3/2023) dilansir US News.

Pada Selasa (21/3/2023), parlemen Uganda meloloskan RUU itu dalam rapat pleno yang berlarut-larut. RUU itu sempat direvisi pada menit-menit akhir, yang mana aturan sebelumnya hanya mencakup hukuman hingga 10 tahun penjara.

1. Pelanggar homoseksualitas bisa dihukum mati

Ilustrasi parlemen (unsplash.com/Marco Oriolesi)

Melansir Associated Press, aturan tersebut memungkinkan pelanggar homoseksualitas bisa dijerat hukuman mati. Hukuman itu berlaku untuk kasus hubungan seks yang melibatkan pihak yang terinfeksi HIV, anak dibawah umur, dan kelompok rentan lainnya.

Selain itu, pelaku yang dihukum karena percobaan homoseksualitas bisa dijerat hukuman 14 tahun penjara, dan 10 tahun untuk pelanggar percobaan homoseksualitas.

Pidana penjara seumur hidup bagi pelanggar homoseksualitas mirip seperti hukuman era kolonial, di mana seseorang yang melakukan hubungan tersebut bisa dipidana.

RUU tersebut diperkenalkan pada bulan lalu atas usulan Asuman Basalirwa. Anggota parlemen oposisi itu mengatakan, UU bertujuan menghukum pihak yang melakukan promosi, perekrutan dan pendanaan terkait kegiatan LGBTQ di Uganda.

2. RUU anti-LGBTQ bisa memicu pelanggaran HAM sistematis di Uganda

Editorial Team

Tonton lebih seru di