Jakarta, IDN Times - Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Presiden Uganda, Yoweri Museveni, menolak RUU anti-LGBTQ. Dalam beleid tersebut, pelaku LGBTQ BISA bisa dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.
“Pengesahan RUU diskriminatif ini, mungkin salah satu yang terburuk di dunia, adalah perkembangan yang sangat meresahkan,” kata Volker Turk, Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, pada Rabu (22/3/2023) dilansir US News.
Pada Selasa (21/3/2023), parlemen Uganda meloloskan RUU itu dalam rapat pleno yang berlarut-larut. RUU itu sempat direvisi pada menit-menit akhir, yang mana aturan sebelumnya hanya mencakup hukuman hingga 10 tahun penjara.